Sajogyo, Martowijoyo S (ed.). 2005. Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Dalam Kancah Globalisasi. Bogor (ID): Sajogyo Institute.


Polemik yang sering terjadi di bidang ekonomi adalah seputar strategi pembangunan, yang pada intinya berkutat pada pilihan model “growth first” atau “development first”, bukan pada teori atau ilmu ekonomi. Misalnya saja pada tahun 1981 ketika plemik mengenai ekonomi pancasila, muncul kelompok yang pro terhadap ekonomi pertumbuhan yang diwakili oleh Univesitas Indonesia (UI) dan kelompok pro pemerataan yang diwakili oleh Universitas Gajah Mada (UGM). Kemudian, setelah jatuhnya Soeharto pada tahun 1998 muncul juga isu “Ekonomi Rakyat menggeser Mafia Berkeley” ketika Adi Sasono diangkat menjadi Menkop dan UKM, padahal istilah Ekonomi Rakyat sudah dikenal sejak lama dan telah masuk kedalam ketetapan MPR tahun 1966.

Polemik tersebut memacu gagasan pembaharuan pengajaran ilmu ekonomi di Indonesia, penganut ekonomi arus utama Neoklasik berkeberatan memasukkan ekonomi pancasila beserta asas kekeluargaannya kedalam pengajaran ilmu ekonomi Indonesia. Menurut mereka ekonomi harus bersifat positif yang menyatakan sesuatu seperti apa adanya, das sein, bukan ilmu normatif yang meninjau sesuatu dari prinsip-prinsip moral dan etika das sollen. Menurut Mubyarto, keberatan dipakainya ideologi atau nilai-nilai dalam ilmu ekonomi sering didasarkan pada pengertian yang keliru tentang ideologi. Ideologi sebenarnya berarti Ilmu tentang ide atau gagasan, yang tentunya harus berperan dalam pengembangan setiap ilmu, terutama ilmu-ilmu sosial. Dari pengertian ideologi yang dimiliki suatu bangsa, seperti pancasila bagi bangsa Indonesia, harus dipakai dalam menyusun sistem ekonomi nasional.

Tulisan Etzioni (1988) salah satu penulis dalam buku ini mengungkapkan kelemahan ekonomi Neoklasik yang cenderung mempelajari pasar atau seakan-akan merupakan dunia tersendiri yang terpisah dari proses pemerintahan, budaya dan masyarakat. Pendapat ini yang kemudian melahirkan konsep mengenai Sosio-Ekonomi, atau Sosionomi yang sangat perlu untuk menganalisis kebijakan, karena menurutnya kebijakan harus berurusan dengan semua faktor yang relevan di bidang ekonomi, sosial, psikis dan politis. Lalu, jika berbicara Ekonomi Rakyat, maka pertanyaannya siapakah rakyat itu? Hal ini dijawab melalui tulisan Sajogyo yang merujuk ke sebuah data Sistem Neraca Nasional, bahwa penduduk dibedakan secara garis besar antara “pertanian” dan “bukan pertanian”. Dalam data itu golongan pertama dikategorikan menjadi tiga lapisan menurut luas tanah usahatani. Dari data itu menunjukan petani lapisan terbawah dan buruh tani tetap menjadi mayoritas menjadi mayoritas (meningkat dari 34% ke 37% tahun 1975 dan 1993) sedangkan petani yang tidak tergolong kelas bawah menurun deras dari 26% menjadi separuhnya. Dilain pihak dari golongan yang bukan pertanian didesa lapisan atas bertambah dan golongan rendah berkurang. Apakah ini berarti perbaikan status didesa relatif lebih banyak diantara bukan petani?

Disektor tradisional, kredit rakyat atau disebut pula sebagai keredit pedesaan, adalah sebagai lembaga yang paling dekat dengan rakyat kecil di dua dasawarsa terakhir istilah itu terkenal dengan istilah kredit mikro atau keuangan mikro, karena kegiatannya juga merambah ke perkotaan. Adalah fakta dikalangan rakyat kecil, bahwa tingginya tingkat suku bunga bukan pertimbangan utama dalam mengambil kredit, tapi tersedianya kredit dengan mudah, tepat waktu dan tepat jumlah. Namun pertanyaannya adalah apakah para nasabah para anggota kelompok mau merekakan sebagian spread-nya untuk membayar para pendamping, seperti yang dikerangkaan Titus lembaga pendamping/pemberdayaan masyarakat untuk keuangan mikro?. Dalam Perspektif sejarah, Sumantoro Martowijoyo dalam tulisannya berjudul “Masa Depan Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia” menjelaskan Kredit rakyat dimulai lebih dari seabad yang lalu dengan pendirian lumbung desa, kemudian Bank Desa dan Kecamatan setelah keerdekaan yang dikenal sebagai Lembaga Dana dan Kredit pedesaan (LDKP). Pemerintah Kolonial juga pernah berusaha mengembangkan koperasi tapi tidak berhasil dikarenakan sifat gotong-royong yang ada pada masyarakat bumiputra yang tumbuh didalam ekonomi tertutup agaknya tidak identik dengan seangat koperasi yang dikondisikan untuk masyarakat maju yang bercirikan ekonomi uang. Kalau memang demikian bagaimana kita mengharapkan koperasi menjadi lembaga ekonomi rakyat?

Disisi lain, disaat keuangan mikro sedang marak didunia, nasib Lembaga Keuangan Mikro indonesia semakin diperlemah oleh arus deras globalisasi ekonomi dunia. Yaitu ketika deregulasi perbangkan oktober 1988 (pakto 88) pemerintah membuka kesempatan untuk mendirikan bank perkreditan rakyat (BPR) dengan modal hanya 50 juta, yang menciutkan ruang gerak LKM tradisional. Dengan persepsi bias dan parsial ditambah kurangnya apresiasi dari pembuat kebijakan dan pihak terkait lainnya, seperti terlihat pada RUU LKM yang ada, dikhawatirkan disahkannya undang-undang keuangan mikro dapat berdampak negatif lebih lanjut terhadap LKM, walaupun tetap pada label pengentasan kemiskinan. Hal ini tidak lepas dari politisasi dan globalisasi, yang mengakibatkan wacana keuangan mikro di Indonesia di dominasi “kredit mikro versi perbankan” dan meninggalkan kredit mikro sesungguhnya dari LKM untuk rakyat miskin, yang besarnya paling tinggi 5 juta menurut rata-rata kupedesnya BRI unit. Buku berjudul Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dalam Kancah Globalisasi ini yang merupakan kumpulan beberapa tulisan para pegiat ekonomi rakyat yang hasilkan dari pembahasan seminar tentang pedalaman ekonomi rakyat, dan buku ini untuk mengenang almarhum Prof. Dr. Mubyarto yang dengan gigih memperjuangkan ekonomi rakyat. Didalam buku ini dikupas secara tuntas bagaimana menyusun keuangan mikro yang bijak, dengan melekatkan pada kearifan untuk menghargai keunggulan lembaga tradisional kita sendiri. Sehingga apa yang menjadi istilah Mubyarto tentang Ekonomi Rakyat menjadi relevan bahwa “….Ekonomi rakyat adalah istilah ekonomi sosial dan ekonomi moral, yang sejak zaman penjajahan dimengerti, mencakup kehidupan rakyat miskin terjajah…. Bukan istilah politik populis yang dipakai untuk mencatut atau mengatasnamakan rakyat kecil untuk mengambil hatinya dalam pemilu”

Leave a Reply

Your email address will not be published.